Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

News Feed.

ImagePost

PANDUAN KARYAWAN: CARA LOGIN DAN MENGAKSES BUKTI POTONG 1721-A1 (BP A1) DI CORETAX

PANDUAN KARYAWAN: CARA LOGIN DAN MENGAKSES BUKTI POTONG 1721-A1 (BP A1) DI CORETAX

Seiring penerapan Coretax System DJP, karyawan dapat mengakses Bukti Potong 1721-A1 (BP A1) secara mandiri melalui akun Coretax masing-masing. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.


A. Persiapan Sebelum Login

Pastikan karyawan telah memiliki:

  1. NPWP aktif (atau NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP)
  2. Akun DJP Online/Coretax yang sudah terdaftar
  3. Email dan nomor HP aktif untuk keperluan verifikasi

Jika belum memiliki akun, karyawan perlu melakukan registrasi akun DJP/Coretax terlebih dahulu sesuai ketentuan DJP.


B. Langkah-Langkah Login ke Coretax

  1. Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pilih menu Login Wajib Pajak Orang Pribadi / Klik Lanjutkan
  3. Masukkan:
    • NPWP/NIK
    • Password
    • Kode verifikasi (OTP)

  1. Klik Login (Bukan di Enter)

Setelah berhasil login, karyawan akan masuk ke dashboard Coretax.


C. Cara Mengakses Bukti Potong 1721-A1

  1. Dari dashboard, pilih menu Portal Saya - Dokumen Saya

  1. Click ikon Reload/Refresh

  1. Cari jenis dokumen Bukti Potong Pph Pasak 21 A1 (BPA1)

  1. Pilih Tahun Pajak yang diinginkan
  2. Klik Unduh (Download)

Bukti Potong 1721-A1 akan tersedia dalam format PDF resmi dari DJP dan dapat digunakan langsung untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.


D. Hal yang Perlu Diperhatikan Karyawan

  • Bukti Potong hanya akan muncul jika perusahaan telah melaporkan BP A1 secara benar di Coretax
  • Jika data penghasilan atau pajak dipotong tidak sesuai, karyawan perlu menghubungi HR/Payroll perusahaan
  • Untuk kendala login (lupa password, akun terkunci), karyawan dapat:
    • Menggunakan fitur reset password
    • Menghubungi Kring Pajak DJP

E. Jika BP A1 Tidak Ditemukan di Coretax

Apabila Bukti Potong 1721-A1 belum tersedia, kemungkinan disebabkan oleh:

  • Pelaporan perusahaan belum selesai
  • Perbedaan atau kesalahan data NPWP/NIK
  • Proses sinkronisasi sistem

Dalam kondisi tersebut, karyawan disarankan untuk menghubungi HR/Payroll perusahaan untuk konfirmasi lebih lanjut.


Penegasan

Dengan tersedianya akses mandiri di Coretax:

  • Karyawan tetap memperoleh hak atas Bukti Potong
  • Perusahaan tetap memenuhi kewajiban pemberian BP A1
  • Proses menjadi lebih transparan, efisien, dan terdokumentasi

 

Read more
ImagePost

APAKAH PERUSAHAAN MASIH WAJIB MENGIRIMKAN BUKTI POTONG 1721-A1 KEPADA KARYAWAN DI ERA CORETAX?

APAKAH PERUSAHAAN MASIH WAJIB MENGIRIMKAN BUKTI POTONG 1721-A1 KEPADA KARYAWAN DI ERA CORETAX?

Pendahuluan

Seiring dengan implementasi CORETAX System DJP, banyak perusahaan mempertanyakan kembali kewajiban lama terkait pengiriman Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 (BP A1) kepada karyawan.


Pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

Jika karyawan sudah bisa mengakses dan mengunduh BP A1 secara mandiri di CORETAX, apakah perusahaan masih wajib mengirimkan BP A1 secara langsung kepada karyawan?

Untuk menjawab hal tersebut, perlu ditelusuri dasar hukum perpajakan yang berlaku, bukan hanya praktik administratif yang selama ini dilakukan.


Fungsi dan Kedudukan Bukti Potong 1721-A1

Bukti Potong 1721-A1 memiliki fungsi utama sebagai:

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan selama 1 tahun pajak
  2. Dokumen pendukung utama bagi karyawan dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
  3. Bukti pemenuhan kewajiban perpajakan oleh pemberi kerja selaku pemotong pajak

Dengan kata lain, BP A1 adalah hak karyawan dan kewajiban administrasi perusahaan.


Dasar Hukum Kewajiban Pemberian Bukti Potong

1. Undang-Undang PPh

Pasal 21 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memotong PPh atas penghasilan karyawan.

Walaupun UU tidak menyebutkan secara eksplisit “mengirimkan A1”, kewajiban tersebut diturunkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.


2. PMK Nomor 168/PMK.03/2018

Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat Bukti Pemotongan bagi setiap orang pribadi yang dipotong pajaknya.

Pasal 23 ayat (2):

Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud wajib diberikan kepada penerima penghasilan.

👉 Kata kunci penting di sini adalah “wajib diberikan”, bukan sekadar “dibuat”.


3. PER-04/PJ/2020 dan ketentuan pelaporan elektronik

Dalam ketentuan pelaporan elektronik PPh 21:

  • Bukti potong dibuat secara elektronik
  • Disampaikan melalui sistem DJP
  • Digunakan sebagai dokumen resmi untuk kepentingan SPT Tahunan karyawan

Namun, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyatakan bahwa kewajiban “memberikan” BP A1 gugur apabila karyawan dapat mengunduh sendiri dari sistem.


Implikasi di Era CORETAX

1. CORETAX Mengubah Cara Akses, Bukan Menghapus Hak

Dengan CORETAX:

  • BP A1 yang dilaporkan perusahaan tersedia di akun CORETAX karyawan
  • Karyawan dapat mengunduh secara mandiri
  • Validitas dokumen bersumber langsung dari DJP

Namun secara hukum:

  • Hak karyawan atas BP A1 tetap ada
  • Kewajiban perusahaan untuk memastikan BP A1 dapat diterima karyawan tetap melekat

2. Perbedaan “Mengirimkan” vs “Memberikan”

Perlu dipahami perbedaan istilah:

Istilah

Makna

Mengirimkan

Cara teknis (email, cetak, portal HRIS)

Memberikan

Memastikan karyawan memperoleh dan dapat mengakses bukti potong

👉 Regulasi mewajibkan pemberian, bukan metode pengiriman tertentu.

Artinya:

  • Tidak ada kewajiban eksplisit bahwa perusahaan harus lagi mengirimkan file A1 satu per satu
  • Ada kewajiban memastikan karyawan memiliki akses dan informasi yang memadai untuk memperoleh BP A1

Praktik Kepatuhan yang Direkomendasikan (Best Practice)

Agar tetap patuh regulasi dan aman secara compliance, perusahaan disarankan untuk:

  1. Melaporkan BP A1 secara benar dan lengkap di CORETAX
  2. Menyampaikan pengumuman resmi kepada karyawan bahwa:
    • BP A1 tersedia di CORETAX
    • Tidak lagi dikirim manual (jika kebijakan perusahaan demikian)
  3. Menyediakan panduan tertulis cara karyawan mengakses dan mengunduh BP A1 di CORETAX
  4. Memberikan dukungan khusus untuk:
    • Karyawan resign
    • Karyawan tidak aktif
    • Kendala akun CORETAX

Dengan langkah ini, perusahaan tetap memenuhi unsur “memberikan bukti potong” sebagaimana diwajibkan peraturan.


Risiko Jika Perusahaan Tidak Memberikan Akses atau Informasi

Jika perusahaan:

  • Tidak menginformasikan keberadaan BP A1
  • Tidak membantu saat karyawan mengalami kendala akses
  • Menganggap kewajiban gugur sepenuhnya

Maka berpotensi:

  • Menimbulkan komplain karyawan
  • Menghambat pelaporan SPT Tahunan
  • Menjadi temuan compliance dalam audit pajak atau HR

 


Kesimpulan

Perusahaan tetap wajib memberikan Bukti Potong 1721-A1 kepada karyawan
CORETAX mengubah mekanisme distribusi, bukan kewajiban hukumnya
Pengiriman manual tidak lagi wajib, selama:

  • BP A1 dilaporkan dengan benar di CORETAX
  • Karyawan diberi informasi dan panduan akses yang jelas

Dengan pendekatan ini, perusahaan tetap patuh regulasi, efisien secara operasional, dan aman dari risiko compliance.

 

Dengan Benemica, proses pelaporan Bukti Potong 1721-A1 (BP A1) menjadi lebih mudah, aman, dan akurat. Benemica mendukung pelaporan BP A1 sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menyediakan panduan yang jelas bagi karyawan untuk mengakses Bukti Potong 1721-A1 secara mandiri. Selain itu, apabila diperlukan berdasarkan kebijakan perusahaan, BP A1 juga dapat didistribusikan kepada karyawan melalui fitur Benemica Employee Self-Service.

 

Read more
ImagePost

GAGAL LAPOR BUKTI POTONG A1 (BP A1) PERUSAHAAN DI CORETAX

GAGAL LAPOR BUKTI POTONG A1 (BP A1) PERUSAHAAN DI CORETAX

 

Error Message: NIK/NPWP Lawan Transaksi tidak valid – field name CounterpartTin


Pendahuluan

 

 


Dalam proses pelaporan Bukti Potong A1 (BP A1) melalui sistem Coretax DJP, perusahaan dapat menghadapi kendala berupa kegagalan submit data dengan pesan kesalahan:

“NIK/NPWP Lawan Transaksi tidak valid – field name CounterpartTin”

Error ini cukup sering terjadi, khususnya pada masa transisi penggunaan NIK 16 digit sebagai NPWP Orang Pribadi. Artikel ini membahas penyebab utama error tersebut serta langkah-langkah penyelesaiannya secara praktis dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Apa yang Dimaksud Field CounterpartTin?

Field CounterpartTin dalam pelaporan BP A1 merujuk pada Nomor Identitas Pajak karyawan selaku penerima penghasilan, yaitu:

  • NPWP Orang Pribadi atau
  • NIK 16 digit yang telah dipadankan sebagai NPWP

Apabila data yang diinput pada field ini tidak sesuai dengan data valid di Coretax DJP, sistem akan otomatis menolak pelaporan.

 

Penyebab Utama Error NIK/NPWP Tidak Valid

Berdasarkan praktik di lapangan, error ini umumnya terjadi karena:

  1. NPWP karyawan belum valid di Coretax
    NPWP lama (15 digit) karyawan belum dipadankan atau belum terhubung secara aktif di sistem Coretax.
  2. Belum menggunakan NIK 16 digit hasil pemadanan
    Perusahaan masih menggunakan NPWP lama, padahal DJP telah mewajibkan penggunaan NIK 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah dipadankan.
  3. Proses pemadanan NIK–NPWP belum dilakukan oleh karyawan
    Karyawan belum melakukan aktivasi atau validasi data kependudukan di DJP sehingga NIK belum dikenali sebagai NPWP.
  4. Perbedaan data identitas
    Terdapat ketidaksesuaian antara data NIK, nama, atau tanggal lahir di Dukcapil dengan data di DJP.
 

Dampak bagi Perusahaan

Apabila error ini tidak segera ditangani, perusahaan berpotensi menghadapi:

  • Gagal lapor BP A1 tepat waktu
  • Keterlambatan distribusi Bukti Potong kepada karyawan
  • Risiko sanksi administrasi perpajakan
  • Komplain dari karyawan karena A1 tidak dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan
     
 

Langkah Penyelesaian yang Disarankan

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan perusahaan:

  1. Validasi status NPWP/NIK karyawan
    Pastikan setiap karyawan telah:
    • Memiliki NIK 16 digit yang valid
    • Telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP di DJP

Exclusive Offer: Aktifkan fitur add-on Validasi NIK/NPWP Benemica di Perusahaan Bapak/Ibu dengan harga minimum, dengan cara mengirimkan email ke support@bposeven.com dengan subject: Aktivasi Add-On Validasi NIK/NPWP Benemica.

Dalam 2 hari kerja (maksimum), Tim akan memberikan update aktivasi fitur tersebut beserta panduan penggunaannya.

  1. Gunakan NIK 16 digit pada pelaporan BP A1
    Untuk karyawan Orang Pribadi yang sudah dipadankan, input NIK 16 digit sebagai CounterpartTin, bukan NPWP lama.
  2. Minta karyawan melakukan update data di DJP
    Jika belum valid, karyawan perlu:
    • Login ke akun DJP Online / Coretax
    • Melakukan validasi atau pemadanan NIK–NPWP
    • Atau menghubungi KPP terdaftar
  3. Perbarui master data payroll perusahaan
    HR dan Payroll perlu memastikan data identitas karyawan (NIK, nama, tanggal lahir) konsisten dan mutakhir.
  4. Lakukan uji coba submit ulang BP A1
    Setelah perbaikan data, lakukan pelaporan ulang di Coretax.

Penutup

Error “NIK/NPWP Lawan Transaksi tidak valid – CounterpartTin” pada pelaporan BP A1 bukan disebabkan oleh kesalahan sistem semata, melainkan umumnya karena data identitas karyawan yang belum tervalidasi di Coretax DJP.

Dengan memastikan seluruh karyawan telah menggunakan NIK 16 digit yang sudah dipadankan sebagai NPWP, perusahaan dapat meminimalkan kegagalan pelaporan, menjaga kepatuhan pajak, serta memastikan hak karyawan terpenuhi tepat waktu.

Read more
ImagePost

Karyawan Hotel–Restoran Bebas Pajak hingga Akhir Tahun

Karyawan Hotel–Restoran Bebas Pajak hingga Akhir Tahun

 

(Berdasarkan artikel “Resmi! Karyawan Hotel-Restoran Bebas Pajak hingga Akhir Tahun” – detikFinance)

 

Kebijakan Terbaru

Pemerintah resmi memperluas fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025, dan berlaku hingga akhir Desember 2025.

Artinya, karyawan hotel, restoran, hingga biro perjalanan wisata kini bebas dari potongan PPh 21 selama periode insentif ini. Langkah ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung pemulihan sektor pariwisata.

 

Sektor yang Mendapat Fasilitas

Fasilitas pembebasan pajak diberikan kepada karyawan di sektor berikut:

  • Hotel berbintang dan non-bintang
  • Restoran, rumah makan, kafe, dan bar
  • Agen perjalanan wisata dan biro tur
  • Penyelenggara event atau MICE
  • Pekerja di kawasan wisata

Periode insentif berlangsung Oktober–Desember 2025, khusus untuk sektor pariwisata.

 

Dampak Positif Bagi Perusahaan

Kebijakan ini tentu membawa angin segar bagi industri perhotelan dan restoran. Dengan beban pajak yang lebih ringan, perusahaan dapat:

  • Memberikan penghasilan bersih lebih tinggi kepada karyawan
  • Meningkatkan loyalitas tenaga kerja
  • Meringankan beban administrasi HR dan finance

Namun, agar manfaat ini benar-benar optimal, perusahaan perlu memastikan sistem payroll dan pajak mereka akurat dan sesuai regulasi terbaru.

 

Benemica: Solusi Payroll & HR Digital untuk Mengelola Insentif Pajak dengan Mudah

Untuk perusahaan hotel dan restoran, penyesuaian terhadap kebijakan PPh 21 DTP ini bisa menjadi tantangan. Banyak HR harus memperbarui sistem perhitungan payroll, absensi, dan pelaporan pajak dalam waktu singkat.

 

Benemica sebagai solusi

Benemica adalah platform HR & Payroll terintegrasi yang membantu perusahaan mengelola administrasi karyawan dengan mudah, cepat, dan sesuai regulasi.

✨ Keunggulan Fitur Benemica:

  • Payroll Otomatis & Pajak Akurat

 Sistem Benemica menghitung PPh 21 otomatis, termasuk insentif pajak DTP, sehingga HR tidak perlu input manual.

  • Update Regulasi Pajak Terbaru

 Benemica selalu menyesuaikan sistemnya dengan aturan pemerintah, termasuk pembebasan pajak sektor pariwisata.

  • Manajemen Absensi & Lembur Digital

Rekam kehadiran karyawan secara real-time melalui aplikasi — sangat cocok untuk industri hotel dan restoran dengan shift berbeda.

  • Slip Gaji Digital & Dashboard Karyawan

Karyawan dapat mengakses slip gaji dan status pajak langsung dari smartphone mereka.

  • Integrasi E-Payroll & E-Invoice

Semua transaksi gaji, tunjangan, dan potongan otomatis terdokumentasi untuk audit dan pelaporan.

 

Kesimpulan

Kebijakan bebas pajak untuk karyawan hotel dan restoran hingga akhir tahun menjadi peluang besar bagi sektor pariwisata untuk kembali bangkit. Dengan dukungan sistem manajemen yang efisien seperti Benemica, perusahaan dapat memastikan proses penggajian dan pelaporan pajak berjalan lancar — tanpa risiko kesalahan administrasi.

 

💡 Tingkatkan efisiensi HR dan Payroll Anda bersama Benemica.

 Kunjungi www.benemica.com untuk demo gratis dan rasakan kemudahan mengelola SDM, absensi, dan payroll secara otomatis!

Read more
Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA