Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

News Feed.

ImagePost

Memahami PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) di 2025 dan Cara Benemica Membantu HR Mengelolanya dengan Mudah

Memahami PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) di 2025 dan Cara Benemica Membantu HR Mengelolanya dengan Mudah

Pelajari ringkasan aturan PPh 21 DTP 2025, siapa yang berhak, tantangan implementasi untuk HR, dan bagaimana solusi HRIS & Payroll Benemica menyederhanakan prosesnya.

 

PPh DTP: Dukungan Pemerintah untuk Dunia Usaha

Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong produktivitas industri, pemerintah kembali meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk insentif fiskal agar daya beli pekerja tetap terjaga dan dunia usaha dapat mempertahankan lapangan kerja.

Secara sederhana, PPh 21 DTP berarti pajak penghasilan karyawan dibayarkan oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji. Kendati demikian, tim HR dan finance tetap bertanggung jawab untuk menghitung, mencatat, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Apa Itu PPh 21 DTP dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

PPh 21 DTP adalah insentif yang diberikan kepada karyawan di sektor tertentu, di mana pajaknya ditanggung penuh oleh pemerintah. Biasanya kebijakan ini diberikan untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, dan kerajinan kayu dengan batas gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

 

Dasar Hukum dan Ketentuan PPh 21 DTP Tahun 2025

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk Pegawai di Sektor Tertentu. Beberapa poin penting:

  • Karyawan penerima harus memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP.
  • Penghasilan tetap maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Perusahaan tetap wajib melakukan perhitungan dan pelaporan pajak, meskipun setoran pajak tidak dilakukan karena ditanggung pemerintah.
  • Periode pemberlakuan dimulai pada Februari 2025 hingga akhir tahun fiskal 2025 (atau sesuai peraturan lebih lanjut).

 

Ilustratif Pegawai Berhak dan Tidak Berhak PPh 21 DTP

Status Hubungan Kerja Jelas dan Terdokumentasi

  • Penerima DTP harus berstatus pegawai tetap
  • Memiliki perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT) yang sah,
  • Terdaftar dalam sistem kepegawaian perusahaan,
  • Mendapatkan gaji tetap bulanan (bukan harian atau proyek),
  • Dan tercantum dalam laporan payroll resmi.
  • Karyawan harian, lepas, atau outsourcing yang tidak tercatat langsung di perusahaan tidak termasuk penerima DTP, karena tidak memenuhi syarat administrasi.

 

Perbedaan PPh 21 Reguler vs PPh 21 DTP

Read more
ImagePost

CORETAX: Pelaporan Pph21 dan Pph26 di CORETAX

CORETAX: Pelaporan Pph21 dan Pph26  di CORETAX

Apa Itu CORETAX?

CORETAX adalah sistem yang diluncurkan DJP dan dirancang untuk mengelola pelaporan Pph21 dan Pph26 dan administrasi perpajakan secara lebih efisien. Dengan menggunakan teknologi berbasis XML, CORETAX memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data perpajakan dengan lebih akurat dan terstruktur, menggantikan metode konvensional seperti CSV dan PDF. Sistem ini juga dilengkapi dengan validasi yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

 

Perubahan Format dan Data

Dengan implementasi CORETAX, XML menjadi standar utama dalam pelaporan Pph21 dan Pph26 pajak. XML dipilih karena memiliki struktur yang fleksibel dan mendukung integrasi dengan sistem perpajakan modern. Selain perubahan pada format terdapat penambahan struktur data antara lain:

  1. Kode NITKU, NITKU adalah 16 Digit NPWP Perusahaan + 6 digit nomor urut cabang. Bagi Perusahaan yang hanya memiliki Kantor Pusat, maka NITKU 16 digit NPWP Perusahaan + 6 digit 0.

contoh: 1234567890123456000000.

  1. CORETAX juga mengadopsi elemen data tambahan yang harus disertakan dalam laporan pajak berbasis XML. Beberapa elemen baru (e.g. penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih).

 

Template XML

Dalam CORETAX, terdapat empat template yang berubah. 

  1. Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, menjadi BPMP

Contoh Excel BPMP

 

Contoh XML BPMP

 

  1. Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap, menjadi BP21

Contoh Excel BP21

 

Contoh XML BP21

 

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, menjadi BP26

Contoh Excel BP26

 

Contoh XML BP26

 

  1. Bukti Pemotongan A1, menjadi BPA1

Contoh Execl BPA1

 

Contoh XML BPA1

 

XML didapatkan dari hasil konversi dari file Excel. Untuk konversi Excel dapat di cek panduan DJP: https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml / https://drive.google.com/drive/folders/1Xw8XT17bIEeJ0DdgVrylaZdM0s8ZkgNc?usp=drive_link .

Setelah dikonversi menjadi XML dapat diupload ke web resmi CORETAX DJP sebagai pelaporan pajak Pph21 dan Pph26.

CORETAX diharapkan menjadi langkah maju dalam sistem perpajakan terutama dalam pelaporan pajak Pph21 dan Pph26 yang memungkinkan pelaporan lebih akurat, efisien, dan terstruktur. Dengan memahami perubahan format dan data, serta validasi yang diterapkan, wajib pajak dapat beradaptasi lebih cepat dalam mengimplementasikan sistem ini.

Jika ingin mendapatkan kemudahan untuk pelaporan pajak Pph21 dan Pph26 menggunakan CORETAX, maka dapat menggunakan layanan Benemica. Aplikasi Benemica dapat digunakan untuk pengelolaan absensi, cuti, lembur, klaim, administrasi HRD, dan penggajian dalam satu kesatuan sistem, perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan sudah comply dengan CORETAX, pengguna tidak perlu lagi repot mengonversi data dari Excel ke format XML, yang tentu menghemat waktu dan mengurangi potensi kesalahan. Daftar sekarang dan nikmati fitur yang dapat memudahkan pengelolaan Payroll dan HR di Perusahaan Anda dengan lebih efisien.

 

Referensi: 
- pajak.go.id

 

Read more
ImagePost

Panduan Mengatasi Masalah Login pada Akun Coretax

Jika  terdapat kendala saat login ke salah satu akun, Anda dapat menggunakan fitur Lupa Kata Sandi untuk memulihkan akses Coretax dengan akun Anda.

1.Klik “Lupa Kata Sandi” pada formulir login.

2. Masukkan ID Pengguna dengan NIK atau NPWP 16 digit, tujuan konfirmasi (email atau no ponsel) serta lengkapi kode CAPTCHA, dan mencentang pernyataan persetujuan, lalu klik tombol Kirim. Jika menggunakan NPWP 16 digit, pastikan NPWP sudah 16 gitit atau tambahkan 0 dipaling awal jika no NPWP masih 15 digit. Contoh: 0123456789101416.

3. Jika muncul pop-up yang menyatakan "Login Gagal" Pastikan kembali Username atau Email yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.

4.Jika berhasil lupa password, maka akan ada pop-up “Reset Password Success”.

5. Jika sudah berhasil lupa password, maka periksa Email / SMS Anda untuk lakukan  setting password baru melalui link yang dikirimkan.

 

Jika masalah tetap berlanjut, Anda dapat menghubungi layanan dukungan CoreTax dan datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

 

Read more
ImagePost

Panduan Lengkap: Cara Login ke Coretax dengan Mudah dan Cepat

Bingung bagaimana cara masuk ke platform Coretax? Jangan khawatir, kami telah menyediakan panduan lengkap untuk memandu Anda! Ikuti langkah-langkah mudah ini dan atur kebutuhan pajak Anda tanpa kendala.

 

1.Akses halaman login Coretax melalui tautan berikut .

 

2.Masukkan ID Pengguna dan kata sandi akun personal Anda lalu Lengkapi kode CAPTCHA dan klik tombol Login.

 

 


3. Setelah login, maka pengguna diminta untuk mengisi ikhtisar profil wajib pajak yang berisi data pribadi wajib pajak tersebut. Setelah itu, ikhtisar dapat diunduh melalui tombol unduh yang sudah tertera.

 

Coretax mendukung dua jenis akun untuk memenuhi kebutuhan pengguna:

  • Akun Personal: Digunakan untuk individu yang mengelola pajak pribadi.

  • Akun Company: Digunakan untuk mengelola kewajiban pajak perusahaan.

 

4.Setelah login ke akun personal,Anda dapat beralih ke akun company dengan meng-Klik menu dropdown yang tersedia jika kedua akun sudah terhubung.

 

 

 

Read more
Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA