Benemica merupakan Aplikasi layanan mandiri karyawan, administrasi HRD, Penggajian dan Pajak yang terintegrasi untuk Konsultan, Konsultan Pajak, dan Perusahaan.

News Feed.

ImagePost

Panduan Setting OPC Khusus atau Custom

Panduan Setting OPC Khusus/Custom

Dalam sistem penggajian berbasis digital, setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebijakan tersendiri dalam menentukan bagaimana gaji dihitung. Misalnya beberapa perusahaan mungkin menghitung gaji berdasarkan jumlah hari kerja aktual, sementara yang lain memasukkan unsur / komponen cuti berbayar (registered leave) sebagai bagian dari total kehadiran.
Perbedaan pendekatan ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan operasional, kebijakan HR, dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Namun, sering kali tim HR menghadapi tantangan ketika sistem payroll standar tidak dapat secara fleksibel menyesuaikan berbagai variasi perhitungan tersebut. Di sinilah Organization Payroll Component (OPC) dalam sistem Benemica berperan penting.
Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk mengatur formula, basis perhitungan, dan parameter payroll secara spesifik sesuai dengan kebijakan internal.

Melalui OPC, perusahaan dapat mengotomatisasi proses perhitungan gaji termasuk kondisi khusus seperti:

  • Gaji yang dihitung berdasarkan total kehadiran di hari kerja saja (working day only),
  • Gaji yang mencakup kehadiran pada hari kerja dan cuti resmi (registered leave),
  • Hingga perhitungan lembur (overtime) yang berbeda antara hari kerja dan hari libur,
  • Dll.

Artikel berikut akan menjelaskan secara detail bagaimana melakukan setup OPC khusus untuk perhitungan gaji dengan contoh dan mekanisme penerapannya melalui sistem Benemica.

 

 

  • Persiapan Data dan Informasi yang Diperlukan

Sebelum menambahkan atau mengatur komponen khusus di system Benemica, pastikan Anda sudah menyiapkan data berikut:

  1. Jenis Komponen Khusus
    Contohnya: gaji pokok, bonus, atau lembur. dst
  2. Formula atau Basis Perhitungan
    Misalnya dihitung berdasarkan persentase gaji pokok, nominal tetap (fixed amount), atau rumus dari hari kerja × gaji harian.
  3. Periode Berlaku (Effective Date)
    Tentukan kapan komponen ini mulai berlaku dan kapan akan berakhir.
  4. Karyawan yang Berhak
    Siapkan daftar karyawan yang berhak menerima komponen ini berdasarkan departemen, jabatan, masa kerja, atau kriteria lainnya.
  5. Status Pajak & Potongan
    Pastikan Anda menentukan apakah komponen ini merupakan objek pajak (PPh 21) dan bagaimana pengaruhnya terhadap total penghasilan serta potongan lainnya.
  6. Faktor Pengali (Multiplier Factor)

Untuk komponen tertentu seperti lembur, insentif khusus, dll, tentukan faktor pengali yang digunakan dalam perhitungan.

Contohnya:

Lembur hari kerja: pengali 1,5× dari tarif per jam

Lembur hari libur: pengali 2× atau 3× dari tarif normal

 

 

  • Langkah-langkah Pengaturan di Sistem Benemica

1. Masuk ke Modul Payroll Component

2. Isi Informasi Dasar Komponen

Contoh :

  • Kode Komponen: OPCC0001
  • Nama Komponen: Gaji – Total Attendance in Working Day + Registered Leave
  • Jenis Komponen: Gaji Pokok
  • Status Pajak: Kena PPh 21
  • Metode Perhitungan: Formula

3. Isi Formula Perhitungan
Formula dapat diatur sesuai kebutuhan perusahaan. Misalnya:

(Total Working Day + Registered Leave Day) / Total Calendar Working Day × Basic Salary

Artinya:

  • Sistem akan menghitung total kehadiran (hari kerja efektif + cuti resmi yang disetujui).
  • Kemudian dibandingkan dengan jumlah hari kerja dalam bulan tersebut.
  • Hasilnya dikalikan dengan gaji pokok bulanan.

4. Mapping Karyawan yang Berhak

  • Pilih karyawan atau departemen yang menggunakan perhitungan ini.
  • Dapat dilakukan secara manual atau melalui mass upload menggunakan template CSV.

5. Simpan dan Aktifkan Komponen
Setelah seluruh data diisi, klik Save agar komponen dapat digunakan saat proses payroll berikutnya.

 

 

  • Contoh Perhitungan untuk Menentukan Formula 

OPCC BASIC SALARY (Actual Working Day)

  • A white background with text

AI-generated content may be incorrect.

Misalkan data berikut:

Keterangan

Nilai

Total hari kerja dalam bulan

22 hari

Hari libur nasional

2 hari

Kehadiran karyawan

20 hari

Cuti resmi (registered leave)

2 hari

Gaji pokok bulanan

Rp 8.800.000

Rumus perhitungan:


  • Dalam contoh ini, karena karyawan hadir penuh dan cuti resminya dihitung sebagai bagian dari kehadiran, maka ia menerima gaji penuh.
  • Namun, jika karyawan hanya hadir 18 hari dan tidak ada cuti resmi, maka:

  • Sistem akan otomatis melakukan perhitungan ini saat proses payroll, tanpa perlu input manual karena membaca Formula perhitungan Working Day / absensi karyawan dari ESS. 

 

OPCC Lembur Holiday

A close-up of a computer screen

AI-generated content may be incorrect.
Dalam praktiknya, lembur yang dilakukan pada hari libur (misalnya Sabtu, Minggu, atau tanggal merah) biasanya memiliki tarif berbeda dibanding lembur di hari kerja.

Melalui OPC di Benemica, HR dapat mengatur formula lembur yang otomatis membedakan antara hari kerja dan hari libur, sesuai kebijakan perusahaan dan regulasi yang berlaku.

Misalkan data berikut :

Rumus yang digunakan oleh perusahaan:

Lembur Hari Libur = Jam Lembur × Tarif Lembur per Jam × Faktor Hari Libur

  • Jam Lembur: Total jam lembur yang dilakukan karyawan pada hari libur.
  • Tarif Lembur per Jam: Nilai lembur per jam yang berlaku (biasanya dihitung dari gaji pokok per jam).

Faktor Hari Libur: Pengali yang digunakan untuk membedakan lembur hari libur dari lembur biasa, sesuai kebijakan perusahaan atau peraturan pemerintah (misalnya 2x atau 3x tarif normal).

Jika Anda masih ragu dalam menentukan rumus yang tepat, jangan khawatir! Tim Benemica siap membantu dalam melakukan penyesuaian atau konsultasi terkait komponen perhitungan khusus. Silakan hubungi kami di sini untuk mendapatkan panduan atau penyesuaian lebih lanjut.

 

 

  • Mekanisme Update dan Implementasi ke Karyawan

Setelah komponen OPC disiapkan, berikut langkah-langkah implementasinya:

  1. Penginputan Komponen Khusus
    Admin mengaktifkan komponen melalui sistem Benemica di menu Employee Payroll Component (EPC) atau lihat langkah lengkapnya disini. Komponen dapat diterapkan ke karyawan tertentu secara manual atau massal melalui fitur upload update.
  2. Efek pada Proses Payroll
    Saat proses payroll dijalankan, sistem akan otomatis menghitung nilai komponen sesuai formula yang ditetapkan dan menampilkannya di slip gaji karyawan.
  3. Validasi dan Evaluasi
    Setelah proses payroll selesai, Admin dapat melakukan pengecekan untuk memastikan hasil perhitungan sesuai kebijakan perusahaan dan ketentuan pajak yang berlaku.

 

 

Manfaat Bagi HR dan Perusahaan 

Dengan menggunakan OPC, HR tidak perlu lagi melakukan perhitungan manual atau membuat formula sementara di luar sistem.
Manfaat yang paling dirasakan antara lain:

  • Efisiensi waktu dalam proses payroll.
  • Akurasi tinggi dalam perhitungan gaji dan lembur.
  • Transparansi bagi karyawan, karena setiap komponen dapat dilihat di slip gaji.
  • Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan ketenagakerjaan.
  • Fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kebijakan perusahaan yang dinamis.

Melalui fitur Organization Payroll Component (OPC), perusahaan dapat mengatur perhitungan gaji dan lembur dengan sangat fleksibel, menyesuaikan kebijakan internal tanpa perlu pengaturan manual di setiap periode payroll. Fitur ini dirancang untuk menjawab kebutuhan perusahaan yang memiliki berbagai skenario penggajian mulai dari perhitungan berdasarkan hari kerja efektif, cuti resmi, hingga lembur dengan formula khusus.

Dengan pengelolaan yang jelas dan hasil yang presisi, proses payroll menjadi lebih mudah dikendalikan. Melalui sistem yang berjalan stabil, Benemica membantu menjaga stabilitas dan transparansi di setiap siklus penggajian.

Read more
ImagePost

Memahami PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) di 2025 dan Cara Benemica Membantu HR Mengelolanya dengan Mudah

Memahami PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) di 2025 dan Cara Benemica Membantu HR Mengelolanya dengan Mudah

Pelajari ringkasan aturan PPh 21 DTP 2025, siapa yang berhak, tantangan implementasi untuk HR, dan bagaimana solusi HRIS & Payroll Benemica menyederhanakan prosesnya.

 

PPh DTP: Dukungan Pemerintah untuk Dunia Usaha

Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong produktivitas industri, pemerintah kembali meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk insentif fiskal agar daya beli pekerja tetap terjaga dan dunia usaha dapat mempertahankan lapangan kerja.

Secara sederhana, PPh 21 DTP berarti pajak penghasilan karyawan dibayarkan oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji. Kendati demikian, tim HR dan finance tetap bertanggung jawab untuk menghitung, mencatat, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Apa Itu PPh 21 DTP dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

PPh 21 DTP adalah insentif yang diberikan kepada karyawan di sektor tertentu, di mana pajaknya ditanggung penuh oleh pemerintah. Biasanya kebijakan ini diberikan untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, dan kerajinan kayu dengan batas gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

 

Dasar Hukum dan Ketentuan PPh 21 DTP Tahun 2025

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk Pegawai di Sektor Tertentu. Beberapa poin penting:

  • Karyawan penerima harus memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP.
  • Penghasilan tetap maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Perusahaan tetap wajib melakukan perhitungan dan pelaporan pajak, meskipun setoran pajak tidak dilakukan karena ditanggung pemerintah.
  • Periode pemberlakuan dimulai pada Februari 2025 hingga akhir tahun fiskal 2025 (atau sesuai peraturan lebih lanjut).

 

Ilustratif Pegawai Berhak dan Tidak Berhak PPh 21 DTP

Status Hubungan Kerja Jelas dan Terdokumentasi

  • Penerima DTP harus berstatus pegawai tetap
  • Memiliki perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT) yang sah,
  • Terdaftar dalam sistem kepegawaian perusahaan,
  • Mendapatkan gaji tetap bulanan (bukan harian atau proyek),
  • Dan tercantum dalam laporan payroll resmi.
  • Karyawan harian, lepas, atau outsourcing yang tidak tercatat langsung di perusahaan tidak termasuk penerima DTP, karena tidak memenuhi syarat administrasi.

 

Perbedaan PPh 21 Reguler vs PPh 21 DTP

Read more
ImagePost

Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) 2025

Apa Itu DTP 2025?

DTP (Ditanggung Pemerintah) 2025 adalah kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi karyawan dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak karyawan serta mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pemberlakuan DTP 2025. Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan sektor industri yang berhak menerima insentif serta mekanisme pelaksanaannya dalam sistem penggajian perusahaan.

Kebijakan dan Syarat Penerima DTP 2025

Berikut adalah beberapa poin utama dalam kebijakan DTP 2025:

Karyawan yang Berhak

  • Karyawan tetap atau karyawan kontrak pada perusahaan yang bergerak dalam sektor yang ditentukan pemerintah.

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Penghasilan bruto bulanan tidak melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan.

  • Status perpajakan yang berhak mendapatkan insentif, sesuai dengan ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Perusahaan yang Berhak Mengajukan DTP

  • Termasuk dalam daftar industri yang ditetapkan dalam PMK No. 10 Tahun 2025.

  • Memiliki kepatuhan pajak yang baik dan melaporkan pemanfaatan insentif secara benar.

Mekanisme Penerapan DTP dalam Payroll

  • PPh Pasal 21 karyawan yang memenuhi syarat akan ditanggung oleh pemerintah dan tidak dipotong dari gaji karyawan.

  • Perusahaan tetap harus mencatat dan melaporkan jumlah pajak yang ditanggung pemerintah dalam laporan pajak bulanan.

  • Insentif ini diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan fiskal pemerintah.

 

Detail lengkap mengenai daftar industri yang berhak mendapatkan DTP dapat diakses melalui link ini.

 

Read more
ImagePost

CORETAX: Pelaporan Pph21 dan Pph26 di CORETAX

CORETAX: Pelaporan Pph21 dan Pph26  di CORETAX

Apa Itu CORETAX?

CORETAX adalah sistem yang diluncurkan DJP dan dirancang untuk mengelola pelaporan Pph21 dan Pph26 dan administrasi perpajakan secara lebih efisien. Dengan menggunakan teknologi berbasis XML, CORETAX memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data perpajakan dengan lebih akurat dan terstruktur, menggantikan metode konvensional seperti CSV dan PDF. Sistem ini juga dilengkapi dengan validasi yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

 

Perubahan Format dan Data

Dengan implementasi CORETAX, XML menjadi standar utama dalam pelaporan Pph21 dan Pph26 pajak. XML dipilih karena memiliki struktur yang fleksibel dan mendukung integrasi dengan sistem perpajakan modern. Selain perubahan pada format terdapat penambahan struktur data antara lain:

  1. Kode NITKU, NITKU adalah 16 Digit NPWP Perusahaan + 6 digit nomor urut cabang. Bagi Perusahaan yang hanya memiliki Kantor Pusat, maka NITKU 16 digit NPWP Perusahaan + 6 digit 0.

contoh: 1234567890123456000000.

  1. CORETAX juga mengadopsi elemen data tambahan yang harus disertakan dalam laporan pajak berbasis XML. Beberapa elemen baru (e.g. penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih).

 

Template XML

Dalam CORETAX, terdapat empat template yang berubah. 

  1. Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, menjadi BPMP

Contoh Excel BPMP

 

Contoh XML BPMP

 

  1. Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap, menjadi BP21

Contoh Excel BP21

 

Contoh XML BP21

 

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, menjadi BP26

Contoh Excel BP26

 

Contoh XML BP26

 

  1. Bukti Pemotongan A1, menjadi BPA1

Contoh Execl BPA1

 

Contoh XML BPA1

 

XML didapatkan dari hasil konversi dari file Excel. Untuk konversi Excel dapat di cek panduan DJP: https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml / https://drive.google.com/drive/folders/1Xw8XT17bIEeJ0DdgVrylaZdM0s8ZkgNc?usp=drive_link .

Setelah dikonversi menjadi XML dapat diupload ke web resmi CORETAX DJP sebagai pelaporan pajak Pph21 dan Pph26.

CORETAX diharapkan menjadi langkah maju dalam sistem perpajakan terutama dalam pelaporan pajak Pph21 dan Pph26 yang memungkinkan pelaporan lebih akurat, efisien, dan terstruktur. Dengan memahami perubahan format dan data, serta validasi yang diterapkan, wajib pajak dapat beradaptasi lebih cepat dalam mengimplementasikan sistem ini.

Jika ingin mendapatkan kemudahan untuk pelaporan pajak Pph21 dan Pph26 menggunakan CORETAX, maka dapat menggunakan layanan Benemica. Aplikasi Benemica dapat digunakan untuk pengelolaan absensi, cuti, lembur, klaim, administrasi HRD, dan penggajian dalam satu kesatuan sistem, perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan sudah comply dengan CORETAX, pengguna tidak perlu lagi repot mengonversi data dari Excel ke format XML, yang tentu menghemat waktu dan mengurangi potensi kesalahan. Daftar sekarang dan nikmati fitur yang dapat memudahkan pengelolaan Payroll dan HR di Perusahaan Anda dengan lebih efisien.

 

Referensi: 
- pajak.go.id

 

Read more
Copyrights © 2021 BLOG BENEMICA