
Posted by: Cheryl.Almeira
Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) 2025
Apa Itu DTP 2025?
DTP (Ditanggung Pemerintah) 2025 adalah kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi karyawan dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak karyawan serta mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pemberlakuan DTP 2025. Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan sektor industri yang berhak menerima insentif serta mekanisme pelaksanaannya dalam sistem penggajian perusahaan.
Kebijakan dan Syarat Penerima DTP 2025
Berikut adalah beberapa poin utama dalam kebijakan DTP 2025:
Karyawan yang Berhak
-
Karyawan tetap atau karyawan kontrak pada perusahaan yang bergerak dalam sektor yang ditentukan pemerintah.
-
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Penghasilan bruto bulanan tidak melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan.
-
Status perpajakan yang berhak mendapatkan insentif, sesuai dengan ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Perusahaan yang Berhak Mengajukan DTP
-
Termasuk dalam daftar industri yang ditetapkan dalam PMK No. 10 Tahun 2025.
-
Memiliki kepatuhan pajak yang baik dan melaporkan pemanfaatan insentif secara benar.
Mekanisme Penerapan DTP dalam Payroll
-
PPh Pasal 21 karyawan yang memenuhi syarat akan ditanggung oleh pemerintah dan tidak dipotong dari gaji karyawan.
-
Perusahaan tetap harus mencatat dan melaporkan jumlah pajak yang ditanggung pemerintah dalam laporan pajak bulanan.
-
Insentif ini diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan fiskal pemerintah.
Detail lengkap mengenai daftar industri yang berhak mendapatkan DTP dapat diakses melalui link ini.